Pengertian Mengurus Izin Usaha

Perizinan usaha adalah alat untuk membina, mengarahkan, mengawasi, dan menerbitkan izin-izin usaha perdagangan. Pada dasarnya setiap usaha apa pun yang dilakaukan bertujuan untuk memperoleh keuntungan.

Pengertian Mengurus Surat Izin Usaha


Untuk memperoleh keuntungan, setiap perusahaan di antaranya harus pandai mengelola usaha dengan manajemennya yang baik. Untuk memperlancar  dalam pengelola usaha setiap pengusaha diwajibkan mengurus surat izin dari instansi pemerintah terkait.

Sebagai tindak lanjut inpres Nomor 5 Tahun 1984 tentang adanya penyerderhanaan dan pengendalian perizinan di bidang usaha, maka untuk memperlancar dan mempermudah perizinan di bidang usaha telah di terbitkan SK Mentri perdagangan Nomor 1458/KP/12/1948 pada tanggal 1984, begitu pula Inpres Nomor 4 1985 banyak sekali pengaruhnya dalam bidang bidang perdagangan barang dan jasa.

Dengan adanya kebijakan-kebijakan pemerintah daerah melalui peraturan di dalam bidang perizinan usaha berarti turut serta meningkatkan efektivitas dan produktivitas dalam perdagangan.

Adapun beberapa jenis izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah yang menyangkut izin usaha perdagangan sebagai berikut:

1. SITU (Surat Izin Tempat Usaha)

Untuk kelancaran usaha setiap pengusasha perlu mengurus surat izin tempat usaha. Surat izin tempat usaha dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Adapun prosedur pengurusan surat tempat izin usaha sebagai berikut.


  • Datang ke UPSA ( Unit Pelayanan Satu Atap). Hampir setiap Pemda sudah ada dinas perizinan untuk mengambil blangko. Sampaikan maksud dan tujuannya pada petugas. Anda akan diberi pengarahan secukupnya.
  • Isilah form blanko tersebut sesuai pesam yang terkandung dalam blangko tersebut (penunjuk pengesian).
  • Setelah diisi secara benar, Anda tanda tangani.
  • Mintalah persetujuan tetangga kanan kiri, muka, belakang atau tetangga sebelah utara , sebelah selatan, sebelah timur dan sebelah barat. Apabila sebelahnya berupa lahan sawah , jalan, ladang, isikan sesuai kenyataan yang ada.
  • Setelah tetangga selesai, mintalah tanda tangan pemerintah setempat diawali dari ketua RT, RW (bagi kota) kepala dukuh (bagi dusun), lurah dan camat.
  • Kemudian serahkan kepada petugas di UPSA atau dinas perizinan, lampirkan fotokopi KTP dan denah tempat tempat tinggal.
  • Oleh dinas petugas survei apabila tidak ada kekurangan dan isian dalam form blngko sesuai dengan yang ada di lapangan, maka Anda akan diberi informasi kira-kira kapan izin tersebut selesai.
  • Apabila proses pembuatan selesai, maka Anda tinggal mengambil sekaligus membayar retrebusi perizinan. Besarnya biaya perizinan Pemda masing-masing berbeda sesuai Perda.
  • Dalam surat izin tersebut akan dicantumkan juga masa berlaku dan kewajiban-kewajiban pemegang izin tersebut. Dalam perjalanan perusahaan, pemilik atau penanggung jawab wajib memnuhi syarat sebagai berikut.
    1. Keamanan
      • Dalam perusahaan disediakan alat pemadam kebakaran.
      • Perusahaan yang menyediakan bahan-bahan yang mudah terbakar harus disimpan dengan aman.
      • Bangunan perusahaan harus terdiri atas bahan-bahan yang tidak mudah terbakar.
      • Harus mengikuti dan mentaati undang-undang keselamatan kerja.
    2. Kesehatan
      • Harus memelihara dan menjaga kebersihan.
      • Harus menyediakan tempat kotoran/sampah yang tertutup.
      • Harus mencegah kemungkinan terjadinya pencemaran lingkungan kerja.
      • Harus menyediakan alat-alat P3K.
                3. Ketertiban
      • Harus menjaga ketertiban.
      • Kegiatan perusahaan hanya dapat dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah daerah.
      • Dilarang menyimpan barang-barang di pinggir jalan umum.
      • Penggunaan bangunan harus sesuai dengan peraturan pemerintah daerah di mana perusahaan tersebut beromisili.
               4. Syarat-syarat Lain
      • Perusahaan diwajibkan untuk mengutamakan tenaga kerja dari penduduk di sekitar yang mempunyai KTP setempat.
      • Harus menjaga keindahan lingkungan dan mengadakan  penghijauan.

SITU pada umumnya diberikan dalam jangka waktu 3 sampai dengan 5 tahun terhitung mulai tanggal dikeluarkannya dan selamabat-lambatnya 1 bulan sebelum jangka waktu berakhir harus mengajukan perpanjangan.


2. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

SIUP adlah surat izinkan menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan di bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha baik perorangan, firma, CV, KOPERASI, bumn, dan lain sebagainya.

SIUP dikeluarkan berdasarkan domisili pemilik atau penanggung jawab perusahaan. SIUP perusahaan kecil dan menengah diterbitkan dan ditandatangani oleh kepala kantor perdagangan daerah atas nama menteri. Sedangkan perusahaan besar diterbitkan perusahaan besar diterbitkan dan ditandatangani oleh kepala kantor wilayah depertemen perdagangan daerah tingkat 1 atas nama menteri.

SIUP perusahaan kecil dan menengah masa berlakunya tidak terbatas  selama perusahaan yang dimilikinuya  masih menjalankan kegiatan usahanya. SIUP bagi perusahaan besar , mempunyai masa berlaku 5 tahun, berdasarkan tempat kedudukan perusahaan serta berlaku untuk melakukan kegistsn perdsgsngsn dalam negeri di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Untuk memperoleh SIUP perusahaan wajib mengajukan surat permohonan izin perusahaan. Kegiatan perdagangan dapat dibedakan dalam beberapa kategori berikut.
  1. Perusahaan kecil.
  2. Perusahaan menengah.
  3. Perusahaan besar.
3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Setiap wajib pajak wajib mendaftarkan dirinya pada Kantor Pelayanan Pajak setempat dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Terhadap wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP akan dikenakan sanksi piidana sesuai dengan ketentuan dalam pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, yang berisi sebagai berikut.
  1. Setiap badan yang menjadi subjek pajak penghasilan, yaitu PT, CV, Firma, BUMN/BUMD, Persekutuan, Perseroan/Perkumpulan Kongsi, Koperasi, Yayasan/Lembaga, dan Bentuk Usaha Tetap.
  2. Setiap wajib pajak orang pribadi/perorangan. Besarnya penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk tahun 2009 sebagai berikut.
    • Rp 15.840.000, 00 untuk wajib pajak.
    • Rp 1.320.000, 00 tambahan wajub pajak yang kawin.
    • Rp 15.840.000, 00 tambahan untuk seorang istri yang penghasilnnya digabung.
    • Rp 1.320.00, 00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggung sepenuhnya, makasimal tiga orang untuk tiap keluarga.
  3. Setiap wajib paak diwajibkan mengisi surat pemberitahuan, mendatanganirat Jendral, dan menyampaikan ke Direktorat Jendral Pajak (Kantor Pelayanan Pajak/KPP) dalam wilayah wajib pajak bertempat tinggal atau berkedudukan.
  4. Setiap wajib pajak mengambil sendiri SPT yang telah disediakan oleh oleh Direktorat Jendral Pajak, mengisi, menghitung, dan memperhitungkan sendiri pajak yang terutang dalam satu masa pajak dan menyampaikan SPT yang telah diidi dan ditandatangani tersebut kepada Direktorat Jendral Pjak/Kantor Pelayanan Pajak setempat dalam batas waktu yang telah ditentukan.
4. NRP (Nomor Registrasi Perusahaan)

Nomor register perusahaan disebut juga Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Beberapa hal yang harus diperhatikan tentang NRP sebagai berikut.

  1. Tanda daftar perusahaan wajib dipasang di tempat yang mudah dilihat oleh umum.
  2. Tanda daftar perushaan wajib dicantumkan pada papn nama perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usaha.
  3. Apabila tanda daftar perusahaan hilang atau rusak, wajib mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk memperoleh penggantinya dalam waktu 3 bulan setelah kehilangan atau rusak.
  4. Setiap perusahaan atas hal-hal yang didaftarkan wajib dilaporkan kepada kantor pendaftaran perusahaan dengan menyebutkan alasan-alasannya waktu 3 bulan setelah terjadinya perubahan.
  5. Perusahaan dihapus apabila terjadi hal-hal berikut.
    • Perusahaan menghentikan segala kegiatan usahanya.
    • Perusahaan berhenti pada waktu akta pendiriannya kadaluwarsa.
    • Perusahaan dihentikan segala kegiatan usahanya berdasarkan suatu keputusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
  6. Tanda daftar perusahaan berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak diterbitkan dan wajib diperbaruis selambat-lambatnya 3 bulan sebelum masa berlakunya berakhir.

5. NRB (Nomor Rekening Bank)

Persyaratn untuk mendapatkan nomor rekening bank sebagai berikut.
  1. Fotokopi KTP/SIM
  2. Mengisi formulir dan mengisi kartu contoh tanda tangan.
Nomor rekening bank untuk perusahaan minimal dua orang, yaitu bendahar dan manager. Sedangkan nomor rekening bank untuk perorangan hanya yang bersangkutan saja.

6. AMDAL (Analisis Mengenai Dampak meliputi Lingkungan)

Analisis mengenai dampak lingkungan adalah keseluruhan proses yang meliputi penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan untuk berbagai usaha atau kegiatan terpadi/multi sektor . Dalam perkataan lain AMDAL adalah hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegiatan terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu-kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab.

Terlakasananya pembangunan yang berwawasan  lingkungan dan terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana merupakan tujuan dalam AMDAL. Adapun yang mendasari analisis dampak lingkungan, sebagai berikut.
  1. Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 tentang Pengelolaan Pokok Lingkungan Hidup.
  2. Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
  3. Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang.
  4. Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air.
  5. Peraturan Pemeriantah No. 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
  6. Keputusan Presiden RI No. 23 Tahun 1990 tentang Badan Pengendalian Dmapak Lingkungan.
  7. Surat Menteri Negara Lingkungan Hidup No. B 2335/MENLH/12/93, No. B 2347/MENLH/12/93 tentang Konsep Kriteria Wajib AMDAL.

Sumber artikel: Kewirausahaan, Penerbit CV AVIVA

1 Response to "Pengertian Mengurus Izin Usaha"

  1. mantap banget kak,ternyata setiap usaha dapat membina, mengarahkan, mengawasi, dan menerbitkan izin-izin usaha perdagangan.sekarang saatnya mengembangkan usahanya agar lebih maju.silahkan mampir ke Sekolah UMKM
    semoga tambah sukses ya kak.

    BalasHapus

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel